Diapresiasi, Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Perkara UU ITE
Diapresiasi, Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Perkara UU ITE
Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah kalangan mengapresiasi Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit konstruktif tehadap demokrasi. Terdapat 11 butir dalam SE yang harus dipedomani penyidik Polri untuk menegakkan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menilai SE Kapolri memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat.
“Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika,” kata Heru kapada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Menurut Heru, ada salah satu butir dalam SE yang perlu digaris bawahi yakni perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatisme.
“Butir tersebut harus betul-betul dicermati. Polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” kata Heru.
Permintaan maaf tersangka, kata Heru, tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku.
“Bukan setelah dimaafkan kemudian di edukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat 'sambal',” harap ketua umum Gemasaba tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mendukung terbitnya SE Kapolri.
“Ya bagus. Itu bagian dari restorative justice yang mau dikembangkan oleh Kapolri,” katanya.
Akan tetapi, Baidowi menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Baidowi melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf, sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
“Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa,” kata Baidowi.
Baidowi menilai, terbitnya SE itu paling tidak bisa memberikan persepsi kepada publik bahwa ada ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum di Polri.
“Karena selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun," tutur Baidowi.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai maksud dan tujuan Kapolri mengeluarkan SE tersebut agar jajaran Polri mengedepankan restorative justice dalam setiap menangani perkara siber. Dengan begitu, memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
“Kami juga meminta penyidik untuk selalu mengedepankan langkah damai lewat virtual police dalam menangani perkara yang terkait dengan laporan pelanggaran UU ITE,” Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan.
Sumber: BeritaSatu.com https://www.beritasatu.com/nasional/737417/diapresiasi-surat-edaran-kapo...