Legislator PKB: Permintaan Maaf Saja Tidak Cukup
Legislator PKB: Permintaan Maaf Saja Tidak Cukup
JawaPos.com – Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat disorot oleh Anggota Komisi III DPR Heru Widodo. Ada 11 point yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika,” ujar Heru kepada wartawan, Rabu (24/2).
Menurut Heru, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digaris bawahi yakni perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatism.
“Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” katanya.
Sementara mengenai pelaku ITE jika sudah meminta maaf lalu tidak dipenjara. Sebab, kata Heru, permintaan maaf tersangka membatalkan hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku.
“Bukan setelah dimaafkan kemudian diedukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Sigit pada Jumat (19/2).
Dalam Surat Edaran berisi penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
Salah satu poin yang menonjol yakni tersangka pelanggaran UU ITE yang telah meminta maaf atas kesalahannya boleh tidak ditahan. Kapolri memerintahkan jajarannya agar mengedepankan restoratif justice.
“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” tulis Sigit dalam edaran tersebut.
Editor : Dimas Ryandi
Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/politik/24/02/2021/legislator-pkb-permi...